Satresnarkoba Polres Mura Ringkus AA Serta 12 Paket Sabu

BALANGANEWS, – Kepolisian Resor () Kabupaten (Mura) melalui Satuan Reserse Narkoba () Polres Mura Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah () gencar melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap peredaran jenis – sabu di wilayah hukumnya.

Bahkan kali ini, Satresnarkoba Polres Mura kembali berhasil menangkap pelaku pelanggar tindak pidana narkotika berinisial AA (41) di salah satu barak atau kos yang beralamat di kawasan Jl. Jenderal Sudirman memasuki Wilayah Desa Danau Usung Kecamatan Mura pada Jumat sore (23/2/2024).

Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Arif Dany Susanto, S.H., M.M menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu – sabu dengan inisial AA ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap penangkapan sebelumnya yang dilakukan di depan salah salah satu Barbershop di seputaran Jl. Jenderal Sudirman Kota Puruk Cahu.

“Setelah kami mengetahui keberadaan tersangka dalam sebuah barak atau kos-kosan, kami segera meringkus pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap tersangka AA. Dan ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 7,44 gram yang disimpan di dalam amplop di kotak kipas angin mini,” jelas Kasatresnarkoba Polres Mura.

Di samping itu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan warna hitam Merk Scale, satu buah bong lengkap siap pakai, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu pack plastik klip transparan dan satu buah Teskit Merk One Test Step Device untuk menguji urin tersangka dan hasilnya positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu – sabu.

Untuk saat ini, tersangka AA dan barang bukti 12 paket sabu telah diamankan di Mapolres Mura.

“Terhadap tersangka akan kita dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit enam atau lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (Sam)