BALANGANEWS, PURUK CAHU – Setelah Ketua fraksi PAN Murung Raya, diikuti dari Fraksi Gabungan Demokrat dan Golkar Murung Raya, kini Ketua Fraksi PKS Murung Raya, Imanudin, S. Pdi, yang angkat bicara soal Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Murung Raya (Mura) tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura pada rapat paripurna masa sidang ke II pada hari Jumat (26/6/2020).
Pengesahan tersebut oleh Dewan dari PKS tersebut katanya memang cacat hukum dikarenakan peserta rapat yang hadir di waktu pengesahan tidak memenuhi kuorum.
“Kita memandang bahwa pengesahan raperda pertanggungjawaban APBD cacat hukum dan menyalahi tata tertib dikarenakan pada saat pengesahan hanya beberapa orang anggota DPRD Kab. Murung Raya yang dapat berhadir,” kata Imanudin, S. Pdi. Ketua Fraksi PKS kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).
Hal tersebut disayangkan mengingat keputusan tersebut dinilai dipaksakan, terburu-buru dan mengabaikan jumlah anggota yang ada.
“Hal ini kita sayangkan mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mana dianggap kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD,” jelasnya.
Imanudin melanjutkan apabila tidak memenuhi kuorum dilakukan penundaan, kemudian jika pada hari itu tatap terpenuhi maka ditunda hingga 3 hari ke depan.
“Kita sepakat dengan dewan yang lain juga tentang pengesahan kali ini cacat hukum dan sebagai wakil rakyat yang diberikan amanah khususnya umat kita akan keputusan yang ada untuk ditindaklanjuti agar dapat ditunda kemabali,” tutup Imanudin. (ris)