Pj Bupati Mura Buka Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2024 dan Pengundian Hadiah PBB-P2

BALANGANEWS, MURUNG RAYA – Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pengundian hadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di GPU Tira Tangka Balang, Senin (6/5/2024).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya, Ernawati, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kegiatan sosialisasi ini mengusung tema Pajak Kita Untuk Kita. Pemerintah Daerah melakukan restrukturisasi dan penyesuaian pengaturan pajak melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024,” tambahnya.

Pj Bupati Mura, Hermon, dalam sambutannya menekankan pentingnya kebijakan ini dan meminta perhatian dari semua kepala perangkat daerah terkait.

Ia juga menekankan percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, karena pajak merupakan salah satu andalan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Murung Raya.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, saya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh narasumber serta semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perda ini,” ucap Hermon.

Ketua Komisi II DPRD Mura, Heriyus, yang hadir dalam kesempatan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap apa yang disampaikan Pj Bupati Murung Raya dalam sambutannya.

Pada akhir kegiatan, diadakan pengundian hadiah PBB-P2 yang dilakukan secara acak bagi masyarakat yang cepat dan tertib membayar pajak. Salah satu hadiah utamanya adalah tiga unit motor hasil kerja sama antara Pemerintah Daerah dan PT Bank Kalteng. (asp)