BALANGANEWS, PURUK CAHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum sebagai penegak hukum yang Akuntabel, Responsif, Ulet, Sinergi.
Pada hari, Rabu (15/1/2025) kemarin melalui akun Media Sosial (Medsos) nya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) melakukan penyerahan para tersangka beserta barang bukti tahap II atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Perbuatan para tersangka dalam kasus ini yang telah melanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyerahan para tersangka beserta barang bukti tahap II tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara untuk memastikan keadilan hukum dapat ditegakkan.
Tentunya langkah ini sejalan dengan visi misi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia “Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel” dalam menegakkan supremasi hukum di tengah masyarakat.
Berikut kami sampaikan penjelasannya :
Lembaga Penegak Hukum: Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama
Profesional: Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasarkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku
Proporsional: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik
Akuntabel: Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kejari Murung Raya/Sam)