BALANGANEWS, PURUK CAHU – Maraknya Pemerasan yang mengatasnamakan Wartawan membuat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) angkat bicara.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Lulus Riadi, menyampaikan tentang maraknya dugaan kasus pemerasan terhadap beberapa oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) yang mengatasnamakan wartawan.
Ia meminta kepada masyarakat tidak takut menghadapi ulah oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan tapi tujuannya hanya melakukan pemerasan.
“Jika memang ada unsur pemerasan, segera laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi kalau itu berupa perilaku oknum wartawan yang dinilai melanggar etika jurnalistik, adukan langsung ke Dewan Pers,” tegas Lulus, pada hari, Sabtu (12/7/2025).
Lanjutnya, Profesi Wartawan adalah suatu Profesi yang mulia dan terhormat yang dijalankan dengan kode etik serta ada tanggung jawab moral. Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6, dijelaskan bahwa Wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apapun, termasuk uang atau fasilitas yang bisa mempengaruhi independensinya.
“Pers (Wartawan) sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang tugasnya sebagai kontrol sosial sangat penting bagi masyarakat,” tambahnya.
Lulus menyebut, Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dan dalam Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.
“Wartawan yang sah harus memiliki identitas yang jelas dari media tempatnya bekerja. Jika masyarakat ragu, bisa konfirmasi ke organisasi profesi seperti PWI, AJI, IJTI dan PFI atau melalui laman resmi Dewan Pers di dewanpers.or.id,” jelasnya kembali.
Dijelaskannya, kalau ada oknum yang mengatasnamakan Wartawan, narasumber bisa menanyakan tentang identitas diri Wartawan tersebut. Apakah dia berasal dari media apa, organisasi mana dan sudah mengikuti UKW atau tidak.
“Karena itu menyangkut kredibilitas dan profesionalisme wartawan. Jangan sampai akibat ulah oknum Wartawan itu nama baik Wartawan menjadi tercoreng di mata publik,” imbuhnya.
Ia mengajak masyarakat lebih kritis dan berani melaporkan jika merasa dirugikan. “Jangan takut pada wartawan. Tak semua orang yang mengaku sebagai Wartawan benar-benar bekerja sesuai kode etik,” pungkas Lulus.
Tambahan informasi, ada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Wartawan terhadap salah satu Kepala Desa (Kades) Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Imar. Dan kasus ini sudah dilaporkannya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan didampingi lbert Chong SH sebagai Penasihat Hukum. (Sam)