KPU Mura Buka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati

, PURUK CAHU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah () secara resmi dimulai dari hari ini, Selasa (27/8/2024) telah membuka jadwal pendaftaran bagi Bakal Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Murung Raya (Mura) Periode 2024 – 2029.

Untuk maju sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah () Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada, Rabu 27 November mendatang.

Saat ditanyakan langsung Balanganews.com kepada Ketua KPU Kab. Mura, Okto Dinata di waktu luangnya menyampaikan bahwa, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, bahwa jadwal pendaftaran dimulai sejak hari ini, Selasa, dibuka selama 3 (tiga) hari ke depan hingga, Kamis (29/8/2024).

“Segala persiapan dari menjelang pendaftaran Bapaslon hingga masa pendaftaran, telah kami persiapkan dengan matang. Intens melakukan koordinasi dengan pihak terkait terutama , agar selama masa pendaftaran ini hingga waktu terakhir pendaftaran bagi Bapaslon nanti serasa nyaman dan aman, sesuai dengan harapan semua pihak dengan tetap berjalan pada ketentuan yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku,” kata Okto.

Kembali Okto melanjutkan pada hari terakhir atau menjelang penutupan pendaftaran nanti, Kamis (29/8/2024) sesuai jadwal mulai dibuka pada pukul 08.00 WIB, berakhir pada pukul 23.59 WIB waktu KPU Kabupaten setempat.

Mulai dari pengumuman hingga tahap sekarang merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup). Salah satu yang disebut dalamnya menjelaskan terkait penetapan kerangka waktu dan prosedur yang harus diikuti oleh Bapaslon yang ingin mendaftar maju di Pilkada Serentak.

Tambahnya lagi, semua proses pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Kab. Mura tepatnya di Aula Demokrasi Kantor KPU Kab. Mura. Hal itu untuk memastikan agar semua calon dapat mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan.

“Selain memperhatikan jadwal waktu pendaftaran, Bapaslon kami himbau untuk mempersiapkan segala persyaratan kelengkapan dokumen baik dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang harus diupload dahulu pada Silon. Yang mana pada saat penyerahan dokumen persyaratan melalui LO Bapaslon, saat dilakukan perbandingan data dapat diketahui apakah telah sesuai data yang diupload pada Aplikasi Silon dengan fisik dokumen yang diserahkan saat itu. Jadi manfaatkanlah waktu pendaftaran dengan sebaik – baiknya agar dapat mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan,” kembali Okto menjelaskan.

Ketua KPU Kab. Mura kembali mengimbau agar, LO dari Bapaslon terus komunikasi aktif ke KPU Kab. Mura. Agar segera melakukan pendaftaran baik melalui pemberitahuan sebelumnya, yang bertujuan untuk menghindari supaya tidak terjadinya penerimaan di luar batas akhir. Sehingga semua proses yang telah berjalan menjadi aman, nyaman, lancar tanpa kendala.

“Di hari pertama pembukaan pendaftaran Bapaslon hari ini, masih belum ada yang mengajukan permohonan pembukaan akses silon maupun penunjukan LO. Sampai saat ini, akan tetapi kami tetap secara intens mengimbau, menyampaikan dan selalu mengingatkan utamanya melalui group silon bersama ,” ujar Okto di akhir perkataannya. (Sam)