BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Terkait hal itu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DistransNaker) Murung Raya (Mura) mengingatkan perusahaan yang ada di wilayah setempat agar membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Mura H Pajarudinnoor, menerangkan, surat edaran Bupati ini mengacu pada surat Menteri Tenaga Kerja dan surat Gubernur Kalteng.
“Tunjangan hari raya ini paling lambat dibagikan perusahaan kepada karyawannya tujuh hari menjelang lebaran,” kata Pajarudinnoor, di Puruk Cahu, Selasa (4/05/2021).
Dijelaskan Pajarudinnoor yang didampingi Kabid HI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Taufik Hidayat pihaknya sudah menyiapkan Posko apabila terjadi permasalahan THR kepada karyawan.
Sampai saat ini, imbuh dia, pihaknya belum menerima laporan atau keluhan terkait pembayaran THR. “Kami sudah di hubungi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah yang menanyakan apakah ada masalah tentang pembayaran THR, dan kami menjawab sampai sekarang belum ada laporan,” ungkapnya.
Ia berharap, perusahaan taat aturan dan edaran yang sudah disampaikan kepada mereka ditandatangani oleh Bupati Murung Raya. “Sehingga terjadi kenyamanan antara pengusaha dan karyawan, dan intinya karyawan ini bisa menikmati hari lebaran dengan adanya THR diberikan,” tutupnya. (wan)