BALANGANEWS, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD (almarhum) Gad F Silam, SH yang digantikan oleh Bebie, S.Sos., S.H., M.H dengan sisa masa jabatan selama 2019-2024, di kantor DPRD, Selasa (17/5/2022).
Proses pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya Dr. Doni, SP., M.Si didampingi Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, S.Sos serta anggota DPRD dan dihadiri secara virtual oleh Bupati Murung Raya Perdie M. Yosep serta Anggota DPR RI Dapil Kalteng dari Fraksi PDIP Dr.Ir. Willy M Yoseph, MA.
Ketua DPRD Murung Raya Doni dalam sambutannya mengatakan bahwa Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut bukan hanya semata-mata mengisi kekosongan yang disebabkan oleh meninggalnya anggota DPRD Gad F Silam.
Lebih dari itu dalam rangka menguatkan kebersamaan, dan kebutuhan anggota DPRD baik dari aspek kepartaian, politik, bahkan pengambilan keputusan serta lainnya, yang menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan, sehingga saling mengisi dan melengkapi atas kekurangan sehingga terciptanya keputusan yang sesuai dengan harapan masa depan.
Disisi lain, Doni mengatakan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah no 188.44/111/ 2022 tanggal 21 april 2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Gad F Silam, SH dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah no 188.44/112/2022 tanggal 21 april 2022 tentang penetapan pengganti antar waktu anggota DPRD atas nama Bebie, S.Sos., S.H., M.H.
Rapat Paripurna dengan agenda Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Selasa (17/5/2022).
Ketua DPRD Murung Raya Doni mengingatkan kepada Bebie sebelum memangku dan mengambil sumpah janji jabatan yang di diucapkan olehnya, bahwa sumpah tersebut mengandung tanggung jawab yang besar.
“Perlu saya ingatkan bahwa sumpah janji yang anda ucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa negara Republik Indonesia, tanggungjawab Pemerintah menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945 serta bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat sumpah janji tersebut di samping disaksikan oleh diri sendiri, orang yang hadir, serta terpenting oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Doni.
Setelah mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua DPRD Mura. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan PIN anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.
“Kami mengucapkan selamat kepada Saudara Bebie yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Mura. Kemudian, rasa berduka cita yang mendalam masih dirasakan atas meninggalnya rekan kami Gad F. Silam beberapa waktu lalu,” harap Ketua DPRD Mura. (rmi/tim)