BALANGANEWS, PURUK CAHU – Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Murung Raya (Mura), Ferdinand Wijaya melalui Kabid Kepegawaian Hidayat Toni menyatakan, bahwa Ijazah Sekolah Dasar (SD) milik H. Maman adalah asli. Oleh sebab itu Disdikbud Kab. Mura, telah menyerahkan kembali Ijazah yang telah dilegalisir kepada yang bersangkutan atau H. Maman.
“Ijazah milik H. Maman itu memang benar asli, yang bersangkutan merupakan alumni dari Sekolah Dasar (SD) Puruk Cahu Seberang II Tahun 1992. Namun, untuk ijazah itu bisa atau tidaknya digunakan untuk pencalonan sebagai Kepala Desa, tergantung dari Panpilkades desa tersebut,” kata Hidayat, Selasa (28/3/2023).
Hidayat menerangkan, bahwa yang bersangkutan H. Maman telah membuktikan bahwa dirinya memang benar alumni Sekolah Dasar (SD) Puruk Cahu Seberang II. Ini diperkuat pernyataan dari Kepala Sekolah Sekolah Dasar (SD) Puruk Cahu Seberang II saat ini.
“Kepala SD Puruk Cahu Seberang II saat ini, sudah mengecek seluruh berkas alumni SD Puruk Cahu Seberang II, dan atas nama Maman memang lulusan Tahun 1992, lalu sempat melanjutkan sekolahnya hingga bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas 2,” tutupnya. (sam)