JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, peningkatan status Hery itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara, Senin (18/2/2019).
“Untuk status Sekda Papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan nanti kita tunggu aja jam berapa selesai,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta dilansir CNN Indonesia, Senin (18/2).
Menurut Argo, pihaknya memiliki dua alat bukti terkait keterlibatan Hery dalam penganiayaan penyelidik KPK, yakni keterangan saksi dan ahli.
“Dua alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian ada petunjuk di situ,” katanya.
Namun, saat ditanya apa peran Hery dalam kasus yang dilaporkan oleh penyelidik KPK itu, Argo belum mau merinci. Dia hanya membenarkan bahwa Hery terlibat dalam penganiayaan itu.
“Nanti kita tunggu saja,” ucapnya.
Hery saat ini diperiksa di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sejak pukul 10.30 WIB.
Dua orang pegawai KPK diduga dianiaya pada Sabtu (2/2), ketika mengambil foto di tengah aktivitas rapat antara Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur.
KPK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) lalu. Dari hasil visum yang diterima pihak kepolisian, diketahui pegawai KPK bernama Gilang Wicaksoni mendapat luka di bagian hidung.
Sehari berselang, pada Senin (4/2) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. (*)