BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Empat warga Kota Palangka Raya yang menjadi korban terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perbaikan Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, Aryo Nugroho Waluyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertajam uraian terkait kerugian konstitusional yang dialami para warga.
Fokus utama perbaikan tersebut menyoroti frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana yang dinilai tidak menyediakan parameter atau ukuran objektif bagi warga di wilayah terdampak untuk menilai pemenuhan kewajiban pengalokasian anggaran negara dan daerah.
Para pemohon mendalilkan bahwa kerugian yang dirasakan bersifat aktual pada musim karhutla 2026 serta berpotensi terus berulang di masa mendatang akibat ketiadaan kepastian ukuran pendanaan yang proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah.
Melalui petitum perbaikannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.
”Menyatakan frasa yang memadai dalam Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap … hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘memadai yang wajib mencakup alokasi anggaran pada tahap prabencana, tanggap bencana, dan pascabencana di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah secara terbuka, dan bertanggung jawab, serta proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah’,” ujar Aryo.
Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa dokumen perbaikan dari pihak pemohon akan segera ditindaklanjuti untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami terima perbaikan ini, nanti akan disampaikan ke dalam rapat permusyawaratan hakim,” ujar Saldi.
Ia menambahkan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nantinya akan menentukan apakah perkara ini dapat langsung dilanjutkan ke tahap sidang pleno atau diputus tanpa melalui pleno. (red)





