BPK Perwakilan Provsu Serahkan Laporan Pemeriksaan ke Pemkab Asahan

, ASAHAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provsu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, Kamis (28/12/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provsu tersebut, turut dihadiri oleh Bupati Asahan, Ketua , Sekretaris Daerah, Kepala , BPKAD, Inspektorat, Sekretaris DPR, Kadis Kominfo,Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Protokoler.

Kepala BPK Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Terkait dasar tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2023.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa pada telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eydu.

Eydu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Provsu, dapat disimpulkan bahwa persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa TA 2023 (s.d. 19 Desember 2023) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam semua hal yang material.

“Namun demikian, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia pada Pemkab Asahan dan sesuai peraturan, Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas Eydu. (Perwira)