Bapemperda DPRD Usulkan 12 Raperda Prioritas

Img 20231228 Wa0830
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas, Evandi

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Gumas akan melakukan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada tahun 2024 mendatang.

”Propemperda tahun 2024, terdiri dari 12 buah raperda prioritas dan enam buah raperda kumulatif terbuka,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas, Evandi, Kamis (28/12/2023).

Ke 12 raperda prioritas tahun 2024 yakni tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial dan perusahaan, Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW, tentang ketertiban umum, pengelolaan pertambangan rakyat, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, rencana pembangunan industri.

Kemudian, pengawasan penyaluran dan distribusi gas tabung tiga kilogram bersubsidi, kewenangan Pemerintah Kabupaten Gumas, Perubahan Atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat di Kabupaten Gumas, penanggulangan tuberkulosis.

Img 20231227 Wa0274

”Juga ada raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan dan jumlah cadangan beras, serta pemberdayaan usaha mikro kecil menengah dan kreatif,” tuturnya.

Sedangkan enam raperda kumulatif terbuka yaitu tentang akibat putusan MA, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, akibat pembatalan atau klarifikasi dari atau , akibat perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi setelah Propemperda tahun 2023 ditetapkan, tentang pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kecamatan serta desa.

”Setiap usul propemperda yang sudah masuk, kami meminta agar tidak ditarik kembali atau dibatalkan. Untuk itu, perlu evaluasi/verifikasi dari bagian hukum dalam pengajuan propemperda yang dilakukan sesuai usul prioritas dan untuk kepentingan publik,” terangnya.

Dia menuturkan, tahun 2023 dari 21 raperda prioritas baik itu usulan pemkab maupun inisiatif, yang telah dibahas hanya lebih kurang 10 raperda, itu di luar raperda kumulatif terbuka.

”Untuk itu, kami ingatkan ke perangkat daerah pengusul raperda agar bersikap proaktif mempercepat proses pembahasannya, karena usulan raperda dalam propemperda 2023 tidak bisa seluruhnya atau 100 persen dibahas,” katanya.

Dia juga meminta kepada bagian hukum setda, agar melakukan verifikasi setiap usulan pembentukan produk hukum daerah dari perangkat daerah dengan pertimbangan dari berbagai aspek. Ini untuk menghindari banyaknya jumlah propemperda, namun realisasi minim dari jumlah raperda prioritas.

”Kami sarankan kepada bagian hukum setda agar berkoordinasi dengan biro hukum setda provinsi tentang penggunaan e-Perda,” pungkasnya. (ahs)