BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mengantisipasi hal buruk yang dapat terjadi, personel Sat Samapta Polresta Palangka Raya melakukan penertiban dan pengawasan penjualan kembang api ke sejumlah pedagang di Kota Palangka Raya.
Personel yang dibagi tiga tim, memastikan kembang api yang dijual ke masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tidak memiliki data ledak tinggi hingga ukuran diameter tidak boleh melebihi dua centimeter.
Kasat Samapta AKP Gatoot Sisworo, mengatakan personel melakukan pengecekan, pengawasan hingga penertiban ke sejumlah pedagang yang terdaftar melakukan aktivitas penjualan petasan.
Personel turut memastikan pedagang petasan memiliki izin dari Ditintelkam Polda Kalteng.
“Alhamdulillah, pengawasan dan penertiban berjalan lancar. Seluruh pedagang yang diperiksa sudah memiliki ijin dan tidak ada menjual petasan yang dilarang” katanya, Kamis (28/12/2023).
Ia mengungkapkan, personel juga memberikan imbauan agar pedagang memberikan edukasi petunjuk penggunaan jika menjual kepada anak-anak.
“Kami juga meminta kepada pedagang kembang api untuk tetap waspada menjaga barang jualannya maupun uang hasil penjualan kembang api, dan apabila mengalami gangguan keamanan dapat menghubungi pos/kantor kepolisian terdekat,” tuturnya. (yud)