Pemkab Asahan Gelar Pelantikan Kepala UPTD TK Hingga SMP Negeri

, ASAHAN – Sebanyak 49 orang Kepala UPTD Negeri yang terdiri dari 4 orang Kepala UPTD TK Negeri, 17 orang Kepala UPTD SD Negeri, dan 28 orang Kepala UPTD SMP Negeri, dilantik oleh Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis di Aula Kabupaten Asahan, Jum’at (22/3/2024).

Selain 49 Kepala UPTD TK, SD, SMP Negeri yang dilantik, Asisten Administrasi Umum juga melantik 1 orang Kepala Satuan Non Formal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3 2.33.5-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Ini disampaikan Asisten Administrasi Umum saat memberikan bimbingan dan arahannya pada acara pelantikan tersebut.

Selanjutnya Muhilli berpesan, bagi Kepala UPTD yang dilantik hari ini, agar senantiasa meningkatkan dan mengasah kompetensi termasuk penguasaan di bidang dan informasi, mengingat salah satu dimensi program Merdeka belajar adalah digitalisasi sekolah. Menurutnya, jika kepala sekolah tidak paham teknologi digital, maka sulit bisa bersaing dalam mewujudkan sekolah dan meningkatkan kualitas peserta didiknya.

“Jaga dengan sebaik-baiknya marwah dan nama baik kemuliaan profesi guru. Berikan keteladanan baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya, baca, pelajari, dan laksanakan semua peraturan Undang-Undang dengan baik, khususnya terkait agar benar-benar menjadi perhatian untuk dilaksanakan dengan konsisten dan dengan penuh tanggung jawab. Didiklah siswa kita agar menjadi insan yang beriman dan bertakwa, jujur, amanah dan berakhlak mulia,” pesannya.

Terakhir Muhilli berharap, para kepala sekolah agar bekerja dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakan wewenang yang saat ini diemban, serta fokus terhadap usaha peningkatan kualitas pendidikan.

“Kinerja saudara akan dievaluasi setiap tahunnya meliputi komponen tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga pendidikan. Hasil penilaian kinerja tersebut menjadi bahan pemberhentian penugasan maupun perpanjangan masa tugas,” tandasnya.(Perwira)