BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Juru Bicara Bapemperda juga sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Kuwu Senilawati mengatakan, lahan pertanian masyarakat perlu dilindungi dengan Peraturan Daerah (Perda) agar tidak dialih fungsi.
Lahan pertanian perlu dilindungi agar tidak dialih fungsikan, karena seiring berkembangnya investasi perusahaan, baik pertambangan maupun perkebunan di Kalteng, sehingga dikhawatirkan hal itu akan memberikan dampak negatif terhadap lahan pertanian masyarakat.
“Keberadaan investasi tentunya memiliki dampak positif, maupun negatif terutama terhadap lahan-lahan pertanian masyarakat. Sehingga, lahan pertanian masyarakat perlu dilindungi dengan sebuah payung hukum yakni Perda,” ucap Kuwu di Palangka Raya, Jumat (22/3/2024).
Ia menjelaskan, pesatnya perkembangan investasi di wilayah Kalteng, tidak terlepas dari sumber daya alam (SDA) yang melimpah, dimana salah satu dampak negatif yang akan terjadi kedepan yakni tidak terkontrolnya alih fungsi lahan pertanian.
“Tidak terkontrolnya alih fungsi lahan pertanian pangan, akhirnya akan dijadikan sebagai lahan perkebunan atau pertambangan, sehingga hal ini akan menimbulkan dampak negatif yakni tujuan daerah menciptakan kemandirian pangan menjadi terhambat,” jelasnya.
Oleh karena itu, DPRD Kalteng mengusulkan sebuah Raperda inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda ini perlu untuk dibahas lebih lanjut sehingga nantinya bisa menjadi sebuah Perda penting bagi masyarakat Kalteng. (asp)