Kamis, 2 Februari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Nusantara » Selama 2019, YLBHI Catat 51 Kasus Kriminalisasi Masyarakat Adat

Selama 2019, YLBHI Catat 51 Kasus Kriminalisasi Masyarakat Adat

10 Desember 2019 - 08:50 WIB
0
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Sulaeman L Hamzah (kiri), Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (tengah) dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Maria Soemardjono saat membahas Rancangan Undang-undang tentang Masyarakat Adat di Jakarta, Senin (9/12/2019)

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Sulaeman L Hamzah (kiri), Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (tengah) dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Maria Soemardjono saat membahas Rancangan Undang-undang tentang Masyarakat Adat di Jakarta, Senin (9/12/2019)

12
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 685

BALANGANEWS, JAKARTA – Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan masyarakat adat benar-benar menantikan RUU tentang Masyarakat Adat untuk segera disahkan guna menekan peningkatan angka kriminalisasi.

Keluhan terkait banyaknya kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang baru-baru ini terjadi di beberapa daerah dalam waktu hampir bersamaan Rukka sampaikan di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Berita Terkait

Imbas Prank 2T Anak Akidi Tio, Jabatan Kapolda Sumsel Terancam

Selebgram Cantik Ini Jadi Tersangka Kerumunan

Hiii..! Paket Keripik Kentang Bergerak, Ternyata Isinya Ular

Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Karena Covid-19

Ia menyebut Masyarakat Adat Sihaporas di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang berhadapan dengan Hutan Tanaman Industri (HTI). Lalu kasus masyarakat adat peladang di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang menjadi pesakitan karena membuka lahan kurang dari satu untuk menanam padi dengan cara membakar

“Kekhawatiran peningkatan kriminalisasi juga muncul dengan penerapan Omnibus Law untuk kemudahaan investasi,” ujar dia.

Sebelumnya Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Rahma Mary mengatakan berdasarkan catatan YLBHI setidaknya terdapat 51 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat hingga Desember 2019, mayoritas berkaitan dengan tuduhan penebangan hutan.

Sejumlah undang-undang (UU) sektoral seperti UU tentang Kehutanan, UU tentang Sumber Daya Alam, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik kerap digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat.

Menurut Rahma, UU Pemberantasan Perusakan Hutan belum pernah digunakan sekalipun untuk menjerat illegal logging yang dilakukan perusahaan. Namun selalu menjerat masyarakat kecil, masyarakat adat yang punya ruang hidupnya sendiri.

Karena itu, Rahma mengatakan RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk segera disahkan demi memberikan perlindungan khususnya kepada masyarakat adat.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Sulaeman L Hamzah mengatakan status RUU Masyarakat Adat saat ini carry over di DPR, tinggal lengkapi saja saat pembahasan. RUU ini masuk Prolegnas Prioritas di urutan dua saat ini.

Ia meminta AMAN menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Masyarakat Adat agar dapat disandingkan dengan DIM dari pemerintah. Untuk dapat menjamin perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat di Indonesia, maka perlu menyisir kembali pasal per pasar dari RUU Masyarakat Adat tersebut. (ant/ari)

Berita Terkait

  • Wali Kota Terjaring OTT KPK, Kadis Hingga Protokoler Ikut Ditangkap
  • Wah! Indonesia Nomor 2 di Dunia Terbanyak Orang BAB Sembarangan
  • Wabup Sukamara Minta Hukum Adat Diakui
  • TNI Temukan 188 Jenazah di Perumahan Balaroa
Tags: masyarakat adatnusantara
Bagi6Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

CCTV Jalan Mulai Dipasang di Kuala Pembuang, Ini Lokasinya

Berita Berikutnya

Penerapan B20 Setara Turunkan Emisi 20 Ribu Bus

Berita Berikutnya
Penerapan B20 Setara Turunkan Emisi 20 Ribu Bus

Penerapan B20 Setara Turunkan Emisi 20 Ribu Bus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks