Untuk Para JPU, Ingat Pesan Jaksa Agung Ini Dalam Membuat Penuntutan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

“penuntutan benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat”

BALANGANEWS, JAKARTA-Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang baru, Sunarta agar melakukan penuntutan dengan memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Terkait hal ini Sunarta diminta segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan tertentu.

“Tolok ukurnya, jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa diatas 70 tahun dan sebagainya. Ini agar penuntutan benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Tidak hanya berdasarkan penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan berpijak pada keadilan substansial,” kata Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Pihaknya berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian penuntutan perkara seperti pencurian getah karet sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun.

“Kedepan jangan terulang lagi penuntutan pada Kakek pengambil getah di Simalungun yang dipenjara dua bulan,” katanya.

Kasus kakek Samirin (68) di Simalungun mencuat karena dipenjara selama dua bulan ‎hanya karena mengambil sisa getah karet seharga Rp17.400.

Dia dinyatakan bersalah atas pencurian yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan swasta di Simalungun, Sumatera Utara.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas termasuk anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Dia bahkan mengajukan diri sebagai penjamin agar terdakwa bisa bebas dari jerat hukum. (ant/ari)