BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Hak penumpang pesawat dalam kasus kecelakaan penerbangan ternyata tidak hanya sebatas klaim asuransi. Korban maupun keluarga korban disebut memiliki peluang menuntut ganti rugi langsung kepada produsen pesawat melalui mekanisme hukum product liability.
Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Columbanus Priaardanto dari DANTO Law Group saat memberikan kuliah tamu di Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Kamis (7/5/2026).
Dalam pemaparannya, Columbanus menjelaskan bahwa product liability merupakan bentuk tanggung jawab hukum produsen pesawat atas dugaan kegagalan produk yang menyebabkan kecelakaan penerbangan.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami adanya hak tersebut, padahal mekanisme itu dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi korban dan keluarga.
“Penumpang pesawat memiliki hak hukum yang bisa diperjuangkan di luar klaim asuransi biasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbeda dengan asuransi pada umumnya, proses product liability tidak mewajibkan korban atau keluarga membayar premi maupun biaya awal untuk mengajukan tuntutan.
Dalam praktiknya, korban cukup memberikan kuasa kepada pengacara yang kemudian bekerja sama dengan firma hukum di negara asal produsen pesawat, seperti Amerika Serikat untuk Boeing atau Prancis untuk Airbus.
Columbanus mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi puluhan korban kecelakaan pesawat di Indonesia, termasuk dalam kasus Lion Air JT610 dan Sriwijaya Air SJ182.
“Sudah ada puluhan korban yang kami dampingi dalam proses product liability,” katanya.
Ia menyebut nilai ganti rugi yang diperoleh melalui mekanisme tersebut sangat bergantung pada kondisi ekonomi, profesi, hingga potensi penghasilan korban semasa hidup.
Menurutnya, nilai kompensasi dapat mencapai miliaran rupiah, bahkan dalam kasus tertentu bisa menembus hingga Rp200 miliar.
“Besaran santunan dihitung berdasarkan kerugian ekonomi korban dan seluruhnya diverifikasi secara profesional,” jelasnya.
Perhitungan tersebut dilakukan melalui analisis laporan keuangan dan penilaian akuntan publik sebelum diajukan dalam proses hukum di luar negeri.
Columbanus berharap masyarakat semakin memahami hak-hak hukum penumpang pesawat sehingga korban maupun keluarga dapat memperoleh perlindungan dan keadilan secara maksimal setelah terjadi kecelakaan penerbangan. YUD





