Wakil Walikota Palangka Raya Ajukan Gugatan Cerai Sriosako

umi
Umi Mastikah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palangka Raya (instagram Umi Mastikah)

, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palangka Raya mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD , .

Kabar ini tentu mengejutkan banyak pihak mengingat Umi Mastikah dan Sriosako sebelumnya dikenal sebagai pasangan yang harmonis.

Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi membenarkan adanya gugatan cerai tersebut. Ia menuturkan, perkara tersebut didaftarkan pada 30 Mei 2023 dengan nomor 195/Pdt-G/2023?PA Plk. Dan sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis (15/6/2023).

“Karena sidang cerai, persidangan akan digelar secara tertutup, dan mohon maaf untuk informasi lainnya tidak dapat kami buka karena sifatnya rahasia,” ujar Hamidi, Senin (5/6/2023).

Hamidi menjelaskan Pengadilan Agama Palangka Raya akan memproses gugatan cerai ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengadilan berjanji berusaha mencari solusi terbaik, seperti mediasi atau penyelesaian yang dapat mempertahankan hubungan baik antara Umi Mastikah dan Sriosako.

Sementara itu, Kuasa Hukum Umi Mastikah, Wikarya F Dirun, kepada awak media menolak memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyatakan, bahwa masalah tersebut merupakan persoalan pribadi, sehingga mereka tidak dapat memberikan keterangan.

Wikarya menyampaikan, dalam situasi ini, diharapkan semua pihak dapat menjaga etika dan menghormati privasi yang diinginkan oleh Umi Mastikah dan Sriosako. Sementara itu, warga Palangka Raya berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik dalam menghadapi situasi ini.

Sementara itu, sampai berita ini dibuat, Sriosako yang saat ini menjabat sebagai Anggota saat dikonfirmasi melalui mengenai pemberitaan tersebut belum memberikan komentarnya. (asp)