Pasti Akan Ada Sanksi Bagi yang Merusak Sebuah Situs Cagar Budaya

WhatsApp Image 2023 06 06 at 10.02.16 AM
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebuah video viral beredar di media sosial, yang mana memperlihatkan aksi seorang perempuan yang menaiki lalu duduk di atas Padmasana.

Seperti diketahui bahwa di Pura Sali Paseban Batu yang berada di Desa Banturung Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya merupakan tempat tersebut untuk bersembahyang dan menaruh sesaji.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari mengatakan, terkait adanya aksi seperti itu, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa salah satu cagar budaya atau tempat yang dianggap sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan tentunya ada perlakuan khusus.

“Jadi kita tidak bisa sembarangan melakukan tindakan-tindakan terutama misalkan tindakan itu, ternyata bisa merusak atau terindikasi merusak, sebab sekali lagi untuk cagar budaya ini adalah suatu benda yang rentan karena lama sehingga tidak semena-mena orang bisa melakukan itu,” ucapnya Senin (5/6/2023).

Apabila mereka yang dikategorikan merusak tentu ada sanksi yang harus mereka terima, terlebih lagi yang viral tersebut ada yang naik ke tempat situs budaya yang diketahui ada nilai histori atau sejarah, atau agama tentu harus diperlakukan secara khusus.

“Kalau misalnya mereka menaiki tempat cagar budaya tersebut, artinya mereka tidak ada rasa hormatnya kemudian bisa merusak fisiknya, nilai dan lain sebagainya bisa saja hal tersebut terkena sanksi,” ungkapnya. (udi)