Dua Napi Terima Remisi Lansia

2 napi
Kasi Binadik Purwantoko bersama staf ketika memberikan SK remisi lansia kepada 2 WBP

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menerima remisi Lanjut Usia (Lansia) Tahun 2023, Selasa (6/6/2023).

Pada kesempatan itu, Kasi Binadik Lapas Palangka Raya Purwantoko didampingi Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, secara langsung menyerahkan SK remisi kepada WBP.

Pemberian Remisi Khusus Lanjut Usia (Lansia) ini diberikan kepada WBP yang berusia 70 tahun ke atas. Remisi ditujukan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi WBP Lansia yang diberikan sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku.

Purwantoko menyampaikan bahwa WBP tersebut sudah memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Pemberian remisi ini sebagai wujud pemenuhan hak-hak para WBP terutama kepada para Lansia, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur. Semoga dengan adanya pemberian remisi ini dapat mempercepat mereka untuk berkumpul dengan keluarganya,” harapnya.

Adapun target sasaran pelaksanaan dari Acara Pemberian Remisi Lanjut Usia (Lansia) Tahun 2023 Kepada Narapidana ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, serta sebagai motivasi kepada seluruh warga binaan untuk terus konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan.

Pembinaan di Lapas bertujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Tentunya harapan semua WBP nantinya yang keluar penjara dapat hidup wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan nasional,” tuturnya. (yud)