Komisi II DPRD Kalteng Dukung Pemkab Kotim Berikan Sanksi Kepada PBS

a rasyid
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid

BALANGANEWS, – Jajaran Komisi II DPRD yang Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) mendukung sikap Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur () dalam memberikan sanksi kepada yang nakal.

“Komisi II mendukung sikap Pemerintah Kotim agar tidak segan-segan melakukan tindakan dengan memberikan sanksi kepada PBS-PBS nakal yang tidak mengindahkan aturan dan selalu menimbulkan permasalahan dengan masyarakat setempat,” kata Ketua Komisi II , , Jum’at (16/6/2023).

Di Kalteng sendiri beber Rasyid, ada banyak pengaduan masyarakat tentang PBS-PBS, mulai dari plasma, pencaplokan lahan masyarakat, limbah dan lain-lain.

WhatsApp Image 2023 06 16 at 9.06.04 AM

“Sudah seharusnya pemerintah bersikap tegas tanpa pandang bulu dalam memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai kepada pencabutan ijin mereka sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan masyarakat setempat,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya melalui pemberitaan, salah satu Perusahaan Besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) diduga melakukan pencemaran dengan melakukan pembuangan limbah di sungai di Antang Kalang.

Terkait dengan hal itu, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor langsung memerintahkan timnya agar turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung dugaan adanya pencemaran lingkungan tersebut.

Halikinnor juga menginformasikan, bahwa ijin PT. BUM di Desa Tumbang Ramei Kecamatan Antang Kalang telah dicabut. Keputusan itu diambil, karena ia ingin mempertahankan kondisi hutan di area Hutan di Desa Tumbang Ramei, yang memiliki jenis-jenis kayu ulin yang langka dan memiliki diameter yang sangat besar. (asp)