Pemprov Dorong HPK Tidak Produktif untuk Sumber TORA

WhatsApp Image 2023 04 12 at 1.26.07 PM

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng terus mendorong percepatan pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Permohonan HPK Tidak Produktif Sumber TORA, di Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (12/4/2023).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin. Ia mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan dalam meningkatkan pemahaman mengenai tata cara permohonan pelepasan kawasan HPK tidak produktif.

Selain itu, dalam rangka untuk mendorong instansi pemerintah baik pusat maupun provinsi dan kabupaten untuk secepatnya mengajukan permohonan sesuai ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

“Dengan adanya permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan, maka pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif sumber TORA ini dapat segera terealisasi. Harapannya adalah areal tersebut dapat segera didistribusikan kepada masyarakat untuk mendukung Program Reforma Agraria,” ucapnya.

Sekda berharap, program tersebut dapat pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar kawasan, serta pengembangan wilayah dapat segera terwujud.

“Saya menyambut baik sosialisasi dan coaching clinic ini, yang kita harapkan dapat mewujudkan sinergi dari berbagai pihak dalam membangun kesepahaman mendukung program dimaksud,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, H. Agustan Saining mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari pemberian hak tanah objek reforma agraria Kementerian LHK kepada masing-masing provinsi.

“Dalam hal ini masyarakatnya, jadi TORA itu ada beberapa kriteria pelaksanaannya ada HPK Tidak Produktif, ada TORA untuk lahan garapan masyarakat, TORA untuk persawahan dan ada TORA untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Jadi yang tadi dilaksanakan hanya HPK tidak produktif,” ujarnya.

Sementara yang lainnya, sambungnya, sudah dilaksanakan inventarisasi dan verifikasi oleh instansi teknis.

“HPK tidak produktif ini sudah ada lokasinya melalui permohonan kurang lebih sekitar 220 ribu hektare yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota, tetapi untuk dilepaskan oleh Kementerian LHK harus melalui permohonan oleh pemerintah daerah setempat. Permohonan itu juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan,” bebernya.

Agustan menyebut, melalui kegiatan sosialisasi dan coaching clinic itulah nantinya diberikan informasi mengenai HPK tidak produktif kepada pemerintah daerah.

“Apa yang harus disiapkan agar lahan dengan total 220 hektare itu yang masih merupakan kawasan hutan bisa dilepaskan untuk kepentingan daerah, baik untuk kepentingan masyarakat, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kalau itu sudah dilengkapi syarat-syaratnya baru di pusat akan dikeluarkan,” tandasnya. (asp)