Masyarakat Diimbau Tidak Melakukan Pembersihan Lahan Dengan Dibakar

27 juni
Petugas BPBPK Provinsi Kalteng saat melakukan pembasahan lahan untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, dan tidak membiarkan kejadian Karhutla. Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya Karhutla di Kalteng.

Toyib menuturkan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d dan pasal 78 ayat (3) yaitu setiap orang dilarang membakar hutan, dapat diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar.

idul adha1

“Saya berharap masyarakat dapat mentaati peraturan tersebut dan turut serta menjaga lingkungan sekitar dari kejadian Karhutla,” ucapnya di Palangka Raya baru-baru ini.

Toyib menambahkan, apabila ada kejadian Karhutla masyarakat dapat menghubungi Call Center 0811525442 Satgas Pengendalian Karhutla Pusdalops Penanggulangan Bencana Kalteng.

idul adha3 idul adha2 ADE S

“Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian Karhutla ke Pos Lapangan Satgas Pengendalian Karhutla di Kabupaten/Kota setempat,“ imbuhnya

Toyib menyebut bahwa pada tahun ini kemarau panjang diprediksi akan melanda seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diminta untuk mewaspadai kejadian Karthutla karena Kalimantan Tengah termasuk daerah rawan terjadinya Karhutla.

“InsyaAllah, kemarau tahun ini dapat kita lewati. Mari kita jaga alam kita, maka alam menjaga kita,” tandasnya. (asp)