Juni 2023, Polda Kalteng Ringkus 10 Mucikari

1730
Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sedikitnya 10 tersangka kasus tindak pidana () berhasil diringkus Polda Kalimantan Tengah selama Juni 2023.

Para tersebut diringkus berdasarkan delapan kasus yang diungkap di lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

ADE S

Kapolda , Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan TPPO berada di Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus, dua kasus dan Kabupaten , serta Seruyan masing-masing satu kasus.

“Modusnya tentu masalah . Dimana korban diiming-imingi yang oleh tersangka yang bertindak sebagai mucikari atau penyalur kerja,” katanya, Rabu (5/7/2023).

Erlan menjelaskan, salah satu kasus bahkan sengaja mendatangkan korbannya dari luar Kalimantan dan dipekerjakan sebagai Wanita Tuna Susila (WTS) setelah sebelumnya dijanjikan bekerja di sebuah cafe.

Selain bekerja di tempat lokalisasi, tersangka lainnya juga menjual korbannya ke pria hidung belang melalui aplikasi pesan dewasa. Eksekusi biasanya terjadi di kamar hotel dengan tarif bervariasi mulai Rp300.000 hingga Rp2.500.000.

“Penindakan TPPO ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana prostitusi. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji yang besar.
Masyarakat diminta agar dapat benar-benar memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya,” imbaunya. (yud)