BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (5/7/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, H. Abdul Razak, dihadiri jajaran anggota DPRD Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo serta unsur Forkopimda Provinsi Kalteng.
Saat memimpin rapat, Abdul Razak mengatakan, rapat paripurna ke-6 ini dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun raperda tersebut, kata Razak, yaitu Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
“Selain itu, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.
Berdasarkan rapat tersebut, 7 Fraksi pendukung DPRD Kalteng, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Gabungan PAN, PPP, PKS, Perindo dan Hanura (GP4H) semuanya menyetujui 4 raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Juru Bicara Fraksi Gabungan PAN, PPP, PKS, Perindo dan Hanura (GP4H), Tomy Irawan Diran mengharapkan agar Pemerintah Provinsi melakukan audit dan membuat rencana strategis perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
“Sehingga dengan adanya perubahan status ini nanti di hadapan dapat menjadi pemasukan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Tomy.
Sementara itu, untuk rancangan Perda terkait pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun ajaran 2022, Tomy mengatakan, BPK RI Perwakilan Kalteng telah memberikan 5 catatan permasalahan baik dalam pengelola keuangan daerah yang banyak tidak sesuai dengan ketentuan dan juga seperti temuan pada SKPD.
“Catatan tersebut agar dapat ditindaklanjuti untuk langkah perbaikan sehingga diharap tahun berikutnya tidak terjadi lagi. Kami Fraksi Gabungan sepakat 4 raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat internal DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya. (asp)