Geledah Kantor Tambang, Kejati Kalteng Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun

Whatsapp Image 2025 09 04 At 2.06.51 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Skandal besar di dunia pertambangan Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai terbongkar. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menggeledah kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya, Rabu (3/9), terkait kasus dugaan korupsi penjualan mineral yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Penggeledahan yang berlangsung berjam-jam itu membuahkan hasil. Penyidik berhasil menyita sembilan unit komputer, lima kotak berisi dokumen penting, serta satu kendaraan operasional perusahaan. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk memperkuat penyidikan.

“Aspek legalitas kegiatan perusahaan sedang kami dalami. Penyidik kini berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara secara pasti,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam konferensi pers bersama pejabat Pidsus, Kamis (4/9).

Kasus ini berawal dari aktivitas perusahaan sejak 2020. PT Investasi Mandiri mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 2.032 hektare di Gunung Mas. Namun, Kejati menemukan adanya dugaan manipulasi dalam pelaporan hasil tambang.

Perusahaan diduga menyalahgunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng. Dokumen tersebut dipakai untuk melegitimasi penjualan mineral zircon, ilmenite, dan rutil yang ternyata bukan berasal dari wilayah izin mereka, melainkan dari tambang rakyat di Katingan dan Kuala Kapuas.

“Persetujuan RKAB dimanfaatkan sebagai kedok untuk memperdagangkan mineral dari luar wilayah izin. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara dari sisi pajak, lingkungan, hingga penambangan ilegal di kawasan hutan,” tegas Hendri.

Skandal ini makin mencengangkan ketika penyidik menemukan keterkaitan PT Investasi Mandiri dengan perusahaan luar negeri. Dalam laporan tahunan 2024 milik PYX Resources, emiten pertambangan yang terdaftar di bursa Australia dan London, PT Investasi Mandiri disebut sebagai salah satu asetnya.

Fakta lain, kantor kedua perusahaan di Palangka Raya ternyata berada di alamat yang sama. Hal ini membuka dugaan adanya jejaring internasional dalam praktik ekspor mineral yang berpotensi ilegal.

Saat ini, Kejati Kalteng terus mendalami kasus dengan memanggil sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana.

“Penyidikan masih berjalan. Perkembangannya akan kami sampaikan secara bertahap,” tutup Hendri. YUD