Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Penting Dilakukan

WhatsApp Image 2023 07 17 at 12.09.26 PM (1)
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng, Kaspinor

BALANGANEWS, – Sekretaris Daerah Provinsi melalui Asisten Bidang dan Setda Kalteng, mengatakan, evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah (EPPD) sangat penting dilakukan untuk penilaian kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat.

“Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dalam rangka penilaian kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Kaspinor di Palangka Raya, Senin (17/7/2023).

Hal itu disampaikannya di dalam sambutan pada kegiatan Rapat Konfirmasi dan Reviu Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah, di Hotel Neo Palangka Raya Mal.

ADE S

Kaspinor menuturkan, satu kali dalam satu tahun, Bupati/Wali Kota harus melaporkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), sedangkan Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi kepada Presiden melalui Menteri.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah sebagai pelaksana otonomi wajib menyampaikan kepada Pemerintah Pusat mengenai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), yang memuat capaian kinerja pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan,” jelasnya.

Sambung Kaspinor, Tim Daerah EPPD Provinsi tahun 2023 telah melaksanakan tugas evaluasi terhadap LPPD Tahun 2022 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Pengukuran kinerja pemerintahan kabupaten dan kota dilakukan dengan menganalisis, menginterpretasikan dan mengklarifikasi data penyelenggaraan pemerintahan yang tersajikan dalam Sistem Informasi LPPD (SILPPD).

“Hasil dari Tim Daerah EPPD Provinsi telah dilaporkan kepada Gubernur dan Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, sesuai surat dari Ditjen Otda Kemendagri tanggal 9 Mei 2023 tentang penyelesaian pelaksanaan EPPD Tahun 2023,” tandasnya. (asp)