BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya kembali memproses hukum dan melakukan penyerahan tersangka inisial FDS beserta barang bukti (tahap 2) perkara di bidang Kesehatan yakni perkara mengedarkan sediaan farmasi (obat tradisional) illegal dan mengedarkan obat tanpa kewenangan dan keahlian ke JPU Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kepala BBPOM di Palangka Raya, Safriansyah mengatakan, penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara tersangka FDS dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam perkara ini tersangka FDS, didakwa melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 197 dan Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional Tanpa Izin Edar (TIE) dan melakukan praktek kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan,” katanya, Senin (24/7/2023).
Pelaksanaan tahap dua tersebut, sambung Safriansyah, dilakukan oleh Tim PPNS Balai Besar POM Di Palangka Raya dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta anggota Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Palangka Raya di Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah untuk menunggu proses peradilan. Atas pelanggaran tersebut pelaku diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, dan pasal 198 dengan pidana paling banyak Rp100 juta,” ungkapnya.
Safriansyah membeberkan, obat-obat tertentu, terlebih lagi yang diproduksi secara ilegal dengan tujuan penggunaan dan dosis yang tidak sesuai aturan atau penyalahgunaan obat dapat sangat merugikan kesehatan.