“Demikian juga Obat tradisional illegal yang mengandung bahan kimia obat, dipastikan tidak ada jaminan mutu, keamanan dan kemanfaatan produk tersebut, karena tidak memenuhi cara-cara produksi yang baik dan benar,” katanya.
Sampai pertengahan tahun 2023 ini, imbuh Safriansyah, PPNS Balai Besar POM di Palangka Raya telah menangani 5 (lima) perkara tindak kejahatan mengedarkan obat-obat tertentu atau illegal yang sering disalahgunakan para remaja, seperti, Dekstrometorfan (Dextro) Tanpa Izin Edar, Tramadol Tanpa Izin Edar dan Triheksifenidil Tanpa Izin Edar.
“Dalam melindungi masyarakat dari obat dan makanan illegal, Balai Besar POM di Palangka Raya senantiasa bersinergi dengan Criminal Justice System untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum bagi pelaku kejahatan di bidang Obat dan Makanan,” tandasnya. (asp)