Pemprov Kalteng Akan Terima Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat

a6fee4a7 ff34 4444 a0ea 0f2108a6d8a4
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. Nuryakin

, PALANGKA RAYA – Upaya pengendalian di Provinsi Kalimantan Tengah () yang dilakukan secara masif selama ini mendapat apresiasi dan penghargaan dari pemerintah pusat, melalui pemberian insentif fiskal pengendalian inflasi di daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, bahwa telah menerima Radiogram (RDG) dari Kemendagri terkait penyerahan insentif fiskal kinerja pengendalian inflasi daerah Senin lusa 31 Juli 2023 di Jakarta.

ADE S

“Betul, kami sudah terima radiogram tersebut, hari Senin lusa Bapak atau Bapak Wakil Gubernur akan menerima insentif fiskal dari pemerintah pusat, bersama juga Kabupaten . Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sukamara dipandang mampu mengendalikan inflasi di daerah, dengan berbagai program dan upaya yang dilakukan selama ini,” ucapnya, Sabtu (29/7/2023).

Nuryakin menyebut, program dan langkah-langkah penanganan inflasi yang diinisiasi oleh Gubernur Kalteng berdampak signifikan, sehingga inflasi dapat terkendali dengan baik.

“Pasar murah, pasar penyeimbang, gerakan tanam sakuyan lombok, pemanfaatan pekarangan untuk kebutuhan jangka pendek, di samping juga operasi pasar telah berdampak baik terhadap pengendalian inflasi, sehingga di Kalteng relatif terkendali.

Upaya-upaya tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholder dan pentahelix dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang intens,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam RDG Kemendagri RI yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota disampaikan bahwa dalam rangka pemberian apresiasi kepada pemerintah daerah dengan kinerja pengendalian inflasi terbaik pada Periode I tahun 2023 (Januari s.d Maret 2023), akan dilaksanakan Penyerahan insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode I tahun 2023 yang dirangkai dengan rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2023.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Nomor 67 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan pada tahun 2023.

Provinsi yang menerima insentif fiskal diantaranya Provinsi Rp11.677.376.000,00; Provinsi Kalteng Rp9.340.027.000,00 dan Provinsi Gorontalo Rp8.982.597.000,00 dengan total keseluruhan Rp30 Miliar.

Sementara untuk, Kabupaten/Kota diberikan kepada 30 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan jumlah sebesar Rp300 M. Sebagai informasi, Kabupaten Sukamara menerima sebesar Rp10.019.416.000,00. (asp)