BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita mendorong kepolisian untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan yang sifatnya penganiayaan dalam rumah tangga atau KDRT.
“Kepolisian perlu bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus KDRT dan pastikan untuk mengedepankan perlindungan korban. Apalagi jika perempuan yang menjadi korban harus ada ketegasan dalam tindak pidana kekerasan jangan ada toleransi,” katanya, Jumat, (21/7/2023).
Politisi Perindo ini memahami memang permasalahan KDRT kerap kali pelik mengingat antara pelaku dan korban merupakan keluarga dan sering kali korban ingin memaafkan pelaku dengan berbagai pertimbangan.
Namun begitu, kata dia seharusnya aparat penegak hukum memberi dukungan jika korban ingin pelaku KDRT dihukum.
Dia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengantisipasi adanya kekerasan terhadap perempuan.
Masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dapat menghambat pembangunan. (oje)