BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 220 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Palangka Raya diusulkan menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 mendatang. Lima diantaranya direncanakan akan bebas langsung usai menerima remisi umum II (RU II).
Karutan Palangka Raya Ma’ruf Prasetyo mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 215 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I) dengan pengurangan masa hukum bervariasi mulai dari 1-5 bulan.
Sedangkan lima WBP lainnya menerima RU II atau bebas langsung usai menerima remisi.
“Untuk penerima RU II ini masih kita lakukan pemeriksaan, apakah mereka langsung bebas atau ada denda subsider lainnya,” katanya, Senin (7/8/2023).
Ia menegaskan, WBP yang diusulkan menerima remisi telah dilakukan penilaian pembinaan narapidana oleh Subsi Pelayanan Tahanan. Penilaian tersebut merupakan syarat secara administratif dan substantif agar WBP dapat diusulkan menerima remisi.
“Pada kesempatan 17 Agustus nanti WBP kita secara simbolis akan ikut dalam upacara kemerdekaan di Kantor Gubernur Kalteng,” terangnya.
Ma’ruf menambahkan, seluruh WBP yang ada di Rutan Palangka Raya telah dibekali dan dibina, baik dari segi kepribadian, kesenian, peternakan dan perikanan hingga keagamaan melalui bidang pesantren dan teologi.
“Tentunya dengan pembekalan yang sudah kita lakukan, WBP yang nantinya keluar dapat membuka hidup baru dengan kecakapan dan kepribadian yang kita bina,” pungkasnya. (yud)