Ringkus 6 Tersangka, Sabu Seberat 930 Gram Dimusnahkan

pemusnahan barbuk
Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa bersama APH lainnya memusnahkan sabu

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya memusnahkan sedikitnya 930,83 gram narkoba jenis sabu pada Selasa (8/8/2023) siang.

Jumlah tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan Satresnarkoba periode Juli hingga awal Agustus 2023.

Dari periode tersebut Satresnarkoba mengungkap lima kasus dengan enam tersangka yang ditangkap.

Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa mengatakan lima pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba diantaranya terhadap tersangka Edy Sopian di Jalan Mahir Mahar dengan barang bukti lima paket sabu seberat 12,64 gram.

Tersangka Rengga Primayuda di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 3,35 gram. Tersangka Muhammad Ariannor dan Petra Aprilia di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 39,6 gram.

Kemudian tersangka Lambang Prawira di Jalan Dr Sutomo dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 593,85 gram. Terakhir terhadap tersangka Abu Bakar di Jalan Tjilik Riwut Km 38 dengan barang bukti empat paket sabu dengan total berat 281,41 gram.

“Sesuai dengan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, barang bukti sabu seberat 930,85 gram kita musnahkan,” katanya.

Budi menegaskan, seluruh tersangka kini semuanya dalam proses penyidikan. Polresta Palangka Raya dan jajaran berkomitmen akan selalu optimal dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya.

“Kami berkomitmen senantiasa melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Palangka Raya. Kami turut meminta agar masyarakat bisa menjaga saudara dan keluarganya jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (yud)