BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Nuryakin menghadiri acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2023, di Ballroom Swissbel Hotel Danum Palangka Raya, Senin (7/8/2023).
Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut diresmikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana.
Di dalam sambutannya, Sekda Kalteng mengatakan, bahwa Pemprov Kalteng hingga saat ini terus membangun kerja sama dan bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Kalteng.
“Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah wujud berhasilnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai modal besar bagi Pemerintah dalam menghadapi tantangan global, terutama di era 4.0 menuju 5.0,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Nuryakin juga menerima piagam penghargaan Anubhama Sasana Desa atau Kelurahan yang diberikan kepada Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, yang telah membina dan mengembangkan Desa-Desa/Kelurahan-Kelurahan Binaan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng tahun 2023 sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Capaian ini menjadi prestise tersendiri bagi setiap Desa atau Kelurahan yang meraihnya karena tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat,” sambung Nuryakin.
Ia berharap, di tahun-tahun yang akan datang, akan lebih banyak lagi Desa atau Kelurahan yang dapat ditetapkan sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten/Kota se-Kalteng.
“Pelaksanaan peresmian Desa Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sebanyak 26 Desa/Kelurahan yang telah memenuhi kriteria serta ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penetapan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum pada Provinsi Kalimantan Tengah, dan evaluasi terus-menerus oleh Kementerian Hukum dan HAM,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPHN Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana menyampaikan, peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja nyata Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan pemilihan kelompok sadar hukum, desa binaan sampai dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Saya berharap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional yang kualitas berkehidupan sosial masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Desa/Kelurahan yang diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah Desa Gohong, Kelurahan Tamiyang Layang, Kelurahan Baamang Tengah, Kelurahan Samuda Kota, Desa Maragut, Desa Mabuan, Desa Bungai Jaya.
Selain itu, Desa Pandu Sanjaya, Desa Kadipi Atas, Desa Bajarum, Desa Cempaka Mulia, Desa Pundu, Desa Tinduk, Desa Bukit Liti, Desa Buntoi, Desa Sei Rungun, Desa Kantan Atas, Desa Kantan Muara, Desa Talio Muara, Desa Pilang, Desa Sidodadi, Desa Purwodadi, Desa Tumbang Tarusan, Desa Goha, Desa Sungai Baru dan Desa Pempaning. (asp)