Mantan Kadis dan Ketua Poktan di Katingan Jadi Tersangka

konferensi pers

BALANGANEWS, KATINGAN – Polres Katingan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, , Provinsi Kalimantan Tengah medio 2020-2021.

Dari kasus ini, penyidik menangkap Ir. YO selaku mantan Kepala Dinas , Pangan dan Kabupaten Katingan periode 2019-2022 dan YA selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.

Rilis kasus dilakukan Polres Katingan dengan dihadiri langsung Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Adyana, Wadir Reskrimsus AKBP Dodo Hendro Kusuma dan Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (8/8/2023).

Dalam rilis tersebut Polres Katingan turut menghadirkan barang bukti uang tunai senilai Rp17.319.252.950 Juta dari sisa total dana Rp27 Miliar yang dicairkan oleh Kementerian Pertanian.

Kapolres Katingan mengatakan, penyidikan kasus dugaan tipikor melibatkan sejumlah pihak diantaranya dari Dinas Pertanian dan lima kelompok tani yang dimulai pada tahun 2020 lalu.

Seiring berkembangnya penyelidikan, mengerucut pada dua tersangka dengan nilai kerugian yang cukup besar.

“Total kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai Rp10.768.733.050 Juta,” kata AKBP I Gede Putu Widyana.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika lima kelompok tani yang dikoordinir oleh tersangka YA mengajukan bantuan untuk program peremajaan sawit rakyat ke dinas setempat untuk diajukan ke pusat.

Dalam hal ini YA mengirim surat pengajuan bantuan dana ke YO. Keduanya pun membahas proyek peremajaan tersebut dimana YO menyetujui pengajuan tersebut meski tidak masuk dalam kriteria bantuan.

YO diduga membuat dokumen fiktif seolah-olah pengajuan bantuan memenuhi kriteria hingga akhirnya mendapatkan bantuan.

“Pengajuan dana bantuan ini baik dari segi kelompok tani dan administrasinya tidak layak mendapatkan anggaran. Pencairan bermodalkan dokumen fiktif dana senilai Rp27 Miliar cair dari Kementerian Pertanian,” jelasnya.

I Gede menerangkan, dari total jumlah uang tersebut, dana senilai Rp10 Miliar sudah digunakan untuk membeli pupuk dan bibit sawit serta menyewa alat berat. Padahal peruntukkan dana bantuan untuk peremajaan kebun sawit.

Dana tersebut digunakan untuk penanaman sawit yang tidak produktif, dimana YA mengolah kebun baru menggunakan dana Rp10 M yang dikirimkan ke sejumlah rekening kelompok tani. Semuanya dikendalikan oleh YA selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi. Uang pencairan sempat dikirimkan ke beberapa rekening kelompok tani. Mereka terlibat perencanaan proyek peremajaan namun hanya mengikuti rencana dan instruksi dari YA,” terangnya

Kabid , Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa tersangka YO menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.

“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA.2020 dan TA. 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” imbuh Kabid Humas.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Prov. periode 2020-2021 tersebut hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.768.733.050.

Kedua Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000. (yud)