BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Perkara kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) beserta istrinya yang juga Mantan Anggota DPR RI, Ary Egahni (AE) memasuki babak baru.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mantan Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Kami dari KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Satu, Ben Brahim S Bahat dan Terdakwa Dua, Ary Egahni ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Zaenurofiq, Kamis (10/8/2023).
Ia menjelaskan, sidang ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya karena kejadian tindak pidana terjadi di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Zaenurofiq juga menuturkan, sidang Tipikor mantan Bupati Kapuas dan Istrinya akan melibatkan total 15 jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut.
“Ben Brahim kita upayakan dalam seminggu ke depan akan kita pindahkan ke Rutan Palangka Raya. Ary Egahni akan dipindahkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BBSB) beserta Istri Ary Egahni (AE) sebagai tersangka korupsi pada 28 Maret 2023 lalu.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi dan dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana nilai kerugian akibat tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai 11 Miliar. (asp)