BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Palangka Raya memutuskan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya terhadap mantan Kepala Kasir, Dessy Nataliati.
Dalam amar putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plk tersebut, majelis hakim menghukum Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya selaku penggugat konvensi membayar hak-hak tergugat konvensi yakni Dessy Nataliati sebesar Rp124 juta lebih.
Terkait dengan hal itu, Dessy Nataliati telah mengajukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut, dan juga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Koperasi CU Betang ASI.
“Klien saya Dessy itu mengajukan kasasi meskipun di dalam putusan majelis hakim PN Palangka Raya PHI itu sudah menghukum pihak CU Betang Asi untuk melakukan pembayaran Rp124 juta kepada klien saya. Tetapi yang jadi titik berat dari klien saya Kenapa melakukan kasasi karena nama baik dia belum dipulihkan,” kata kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, Sabtu (12/8/2023).
Suriansyah Halim menyebut bahwa pencemaran nama baik terhadap kliennya tersebut juga dirasakan oleh keluarga kliennya
“Uang bisa dicari, namun pencemaran nama baik terhadap dia (Dessy) itukan bukan hanya dia yang merasakan tapi juga keluarga besarnya juga merasakan itu, sehingga dia (Dessy) melakukan kasasi,” bebernya.
Halim mengatakan, Dessy juga melakukan Gugatan PMH kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar lebih dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar yang sebelumnya pernah dinyatakan oleh pihak Koperasi CU Betang Asi telah menang pada bulan Mei 2023.
Dalam kesempatan itu, Halim juga mengatakan, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum berupa gugatan PHI dan PMH ke PN Palangka Raya atas nama klien lainnya yang bernama Sintha terhadap Koperasi CU Betang Asi.
Sintha yang merupakan karyawan Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya jelas Halim, juga telah diberhentikan. Dalam gugatan PHI, Sintha menuntut Koperasi CU Betang Asi membayar total upah atau gaji dan hak lainnya yang belum dibayarkan selama 10 tahun lebih bekerja.
Sedangkan dalam gugatan PMH, Sintha menuntut Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya untuk membayar atau menganti kerugian materill berupa upah sampai pensiun secara tunai dan sekaligus sebesar Rp2 miliar lebih.
“Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya dituntut juga membayar atau mengganti kerugian immateriil yang dialami klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp100 miliar,” pungkas Halim. (asp)