Digelar Via Daring, Ben Brahim dan Istri Jalani Sidang Perdana

IMG 20230816 WA0010

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang perdana eks Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni di Pengadilan Palangka Raya digelar via daring, Rabu (16/8/2023).

suami istri Ben Brahim dan Ary Egahni hadir secara virtual dari Ruang Komisi Pemberantasan (KPK) yang turut juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya.

Pada sidang perdana yang diketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Agung Sulistiyono tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari .

Pada saat dimulainya sidang, para terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni dan penasehat hukumnya mengajukan permohonan agar sidang tersebut dilaksanakan secara offline, guna mendengarkan langsung dakwaan JPU dari KPK tersebut.

Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya tetap memutuskan untuk tetap menggelar sidang secara online.

Jaksa Penuntut Umum di dalam sidang mendakwa terdakwa I Ben Brahim dan terdakwa II Ary Egahni melakukan penerimaan Gratifikasi dan penerimaan dari Dinas atau Organisasi (OPD) yang ada di Kabupaten Kapuas, yang masuk pasal 12 huruf B dan pasal 12 huruf F Undang-Undang Tipikor.

“Gratifikasi yang diterima dari terdakwa ini dari pihak swasta, dan meminta beberapa kali uang kepada OPD termasuk PDAM, yang digunakan salah satunya untuk pembayaran lembaga survei,” kata JPU, Zaenurrofiq usai sidang.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum juga menuduhkan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni kurang lebih sebanyak 54 tuduhan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Sementara itu, Kuasa Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menanggapi terhadap tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia menegaskan pihaknya akan menyiapkan eksepsi atau keberatan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

“Pada sidang yang akan datang, yaitu dengan agenda penyampaian eksepsi, kita akan menyampaikan secara detail eksepsi keberatan-keberatan kami pada Kamis (24/8/2023) nanti,” tegasnya. (asp)