HUT RI ke 78, Sebanyak 3.261 Narapidana Terima Remisi

IMG 20230817 WA0012
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 3.261 narapidana di Kalimantan Tengah mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI ke 77. Dari jumlah tersebut 31 narapidana langsung bebas usai mendapatkan remisi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra, mengatakan ada 3.231 narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 dengan masa pengurangan tahanan mulai dari satu hingga enam bulan. Kemudian untuk remisi umum 2 ada 30 narapidana ditambah satu anak binaan LPKA.

“Kalau untuk keseluruhan anak binaan yang memperoleh remisi umum berjumlah total 15 orang,” katanya, Kamis (17/8/2023).

Apabila dirinci lebih jauh, jumlah narapidana terkait PP No.99 tahun 2012 yang memperoleh remisi umum tahun 2023, yakni narkotika sebanyak 1.775 orang, korupsi sebanyak 30 orang, dan illegal logging sebanyak lima orang.

Sedangkan terkait PP No.28 tahun 2006 yang memperoleh remisi umum tahun 2023 yakni narkotika sebanyak enam orang dan korupsi sebanyak enam orang.

“Untuk total isi Lapas, Rutan, cabang rutan dan LPKA se-Kalimantan Tengah, per 16 Agustus 2023 terdapat 907 tahanan dan 3.995 narapidana. Total keseluruhan ada 4.902 orang,” jelasnya.

Hendra menegaskan, seluruh narapidana yang menerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, secara umum seperti telah berkelakuan baik dan menjalani masa pidana lebih dari enam bulan di UPT Pemasyarakatan. Kemudian mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

“Pemberian remisi kepada narapidana sudah melalui tahapan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan,” pungkasnya. (yud)