Pria di Palembang Ditangkap Sebar Video Asusila Bocah 10 Tahun

IMG 20230817 WA0013

, – Subdit Siber Ditreskrimsus meringkus seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/8/2023). Tommy Santoso ditangkap usai menyebarkan konten video dan foto asusila bocah 10 tahun asal Kalimantan Tengah.

Dalam rilis yang dilakukan Ditreskrimsus , Kamis (17/8/2023), modus operandi tersangka diketahui dengan cara masuk ke dalam grup pemain online. Usai melakukan profiling pada anggota grup, tersangka lalu menghubungi anak korban secara pribadi dan membujuknya untuk menjadi pacar.

Tidak lama kemudian tersangka membujuk rayu anak korban untuk mengirimkan foto tanpa busana, awalnya anak korban menolak namun tersangka menjanjikan hanya untuk privasi dan tidak akan disebarkan. Setelah tersangka dikirimkan foto tersebut ia mengancam anak korban agar mengirimkan video tanpa busana apabila tidak dikirimkan maka foto anak korban akan disebar dan diviralkan atau mengirimkan sejumlah pulsa.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka telah mengirimkan video dan foto asusila anak korban ini ke grup whastapp lain.

“Hal ini sungguh ironis, karena ketika kita lakukan penangkapan, tersangka diketahui juga sebagai bapak dan memiliki anak perempuan,” ucap Direktur Reskrimsus Kombes Pol Setyo K Herioyanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.

Dari penangkapan terhadap tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa capture percakapan whatsapp antara anak korban dan tersangka, dua unit handphone, dua sim card dan akun whatsapp.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan, karena perbuatan ini menyimpang dan melanggar . Kita harus menyelamatkan anak-anak kita, untuk itu bagi orang tua bisa terus mendampingi anaknya dalam berinteraksi di media ,” tegasnya. (yud)