BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (21/8/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, H. Abdul Razak, dengan agenda mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023.
Edy Pratowo mengatakan, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
“Dengan kewenangan yang diberikan tersebut, pada hari ini secara resmi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada DPRD Kalteng, untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama,” sambungnya.
Edy menjelaskan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2023, mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.
“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Lebih lanut, pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023, yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2023.
“RKAP-SKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan,” tandasnya. (asp)