DPD PPKHI Kalteng Berikan Santuan Sesama Advokat

IMG 20230825 WA0038

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan santunan kepada keluarga almarhum Tukas Y Buntang, di Rumah Tjilik Riwut Galeri dan Resto.

“Pemberian santunan kepada keluarga rekan sejawat kami sebesar Rp30 Juta, tadi sudah diterima oleh warisi,” kata Ketua Dewan Kode Etik DPD PPKHI Kalteng, Bias Layar, Jumat (25/8/2023).

Bias Layar menyampaikan, santunan berupa uang tunai tersebut merupakan nilai asuransi dari iuran perpanjangan kartu anggota advokat yang bernaung di bawah DPD PPKHI Kalteng untuk almarhum Tukas Y. Buntang.

“Ini merupakan program dari DPN PPKHI mudah-mudahan ini berguna juga nanti buat almarhum, dan rekan-rekan yang lain, mudahan bisa meringankan beban keluarga advokat kami atau pengacara kami semoga bermanfaat,” ujarnya.

Bias Layar juga menyampaikan, selain kegiatan santunan, DPD PPKHI Kalteng juga mendiskusikan langkah-langkah terkait program PPKHI selanjutnya untuk bisa menjadi garda terdepan dalam pembelaan hukum pada koridornya.

“Ketua umum DPN PPKHI ingin mengangkat lagi nilai asuransi santunan, tadi Rp30 juta akan di usahakan naik Rp50 juta bahkan Rp100 juta,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN PPKHI, Dheki Wijaya menyerahkan secara langsung santunan berupa uang tunai kepada keluarga almarhum Tukas Y Buntang.

Selain itu, penyerahan santunan ini juga dihadiri oleh ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya Dr. H Zainuddin dan ketua DPC PPKHI Palangka Raya, Suriansyah Halim. (asp)