Warga Tanjung Terantang Minta Solusi Pengolahan Lahan Tanpa Bakar

WhatsApp Image 2023 09 05 at 4.45.05 PM
H. Jubair Arifin saat melakukan reses perseorangan ke Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat

, – Warga Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat sejak beberapa tahun belakangan ini terkendala tidak dapat mengolah lahannya secara maksimal, pasalnya adanya aturan atau larangan mengolah lahan dengan cara dibakar.

Terkait dengan itu, Wakil Rakyat asal Dapil III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, dan , H. saat melakukan perorangan ke desa tersebut, ia menerima aspirasi terkait permintaan solusi terbaik dari pemerintah daerah supaya masyarakat dapat tetap membuka lahan.

“Warga Desa Tanjung Terantang saat ini mengeluhkan dengan adanya larangan membakar lahan. Sehingga, mereka pun sangat kesulitan untuk mengolah lahannya untuk menanam padi. Mereka ingin mengolah lahan dengan menggunakan alat, namun alatnya tidak ada,” jelasnya.

Lanjut Jubair, bahwa warga Desa Tanjung Terantang meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) supaya dapat memberikan solusi terbaik, bagaimana cara mengolah lahan yang baik, tanpa harus berbenturan dengan aturan atau ketentuan yang ada.

“Aspirasi inilah yang dikeluhkan warga Desa Tanjung Terantang saat saya melakukan kunjungan reses perorangan ke daerah tersebut. Saya rasa, pemerintah selain memberikan aturan atau larangan tegas, tapi juga perlu memberikan solusi terbaik bagi warga dalam mengolah lahannya,” ujarnya.

Jubair membeberkan, warga Desa Tanjung Terantang, saat ini merasa sangat takut dalam mengolah lahannya. Namun, disisi lain salah satu mata pencahariannya adalah peladang.

“Bahkan, saking takutnya mereka terhadap aturan larangan tersebut, warga pun ada yang berucap suruh pemerintah saja yang mengolah lahan, kami tinggal menanam saja,” imbuhnya. (asp)