Uji Okupasi Produsen Benih Kelapa Sawit di Kalteng

WhatsApp Image 2023 09 05 at 4.45.04 PM

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih Tanaman mengadakan uji okupasi produsen benih kelapa sawit, yang dilaksanakan di Best Western Batang Garing Hotel Palangka Raya, Selasa (5/9/2023).

Uji kompetensi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap produsen benih memiliki tenaga ahli yang kompeten dalam bidangnya.

Tujuan dari uji okupasi ini adalah memastikan bahwa pelaksanaan proyek dan pemasaran benih sesuai dengan standar dan prosedur operasional yang ditetapkan oleh undang-undang.

Ketua Perkumpulan Produsen Benih Tanaman Perkebunan Kalteng, Gun Sriwitanto menjelaskan, bahwa uji kompetensi ini sangat penting karena merupakan amanat undang-undang. Dalam budidaya hortikultura, ketersediaan benih berkualitas tinggi menjadi faktor penentu utama dalam mencapai hasil panen maksimal.

“Artinya uji kompetensi ini sangat penting dilakukan karena merupakan amanat Undang-undang,” jelasnya.

Melalui PP Nomor 26 tahun 2021, pemerintah memberikan kesempatan kepada produsen benih lokal untuk melakukan sertifikasi secara mandiri. Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dan mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghasilkan produk benih hortikultura yang berkualitas.

Sementara itu, Kepala UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih Tanaman Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Teresia Venie menyatakan, harapannya bahwa kegiatan uji kompetensi ini dapat menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lain di Kalimantan.

“Peserta uji kompetensi akan menghadapi tahapan uji tertulis, wawancara, dan praktek. Jika peserta terbukti kompeten dalam bidangnya, mereka berhak mendapatkan sertifikat keahlian,” bebernya.

Ia melanjutkan, kalau peserta ini sudah kompeten nanti akan masuk ke dalam aplikasi BabeBUN, di dalam aplikasi tersebut nanti bisa berinteraksi, jual beli benih yang memang sudah legal dan bisa dijual ke seluruh Indonesia.

“Kemudian pesertanya juga akan diberikan sertifikat keahliannya, sertifikat tersebut akan berlaku selama tiga tahun,” imbuhnya.

Selain itu, Gun Sriwitanto juga memberikan imbauan kepada penjual benih ilegal agar tidak memasarkan benih dengan sembarangan. Hal ini dilakukan untuk melindungi petani dari risiko mendapatkan benih yang berasal dari sumber yang tidak dipertanggungjawabkan. Penjualan benih ilegal sangat merugikan konsumen khususnya petani.

“Saya sebagai ketua asosiasi mengimbau kepada penjual benih yang tidak memiliki izin atau ilegal tolong bagaimanapun caranya agar itu tidak menjamur di Kalimantan Tengah, jangan menjual sembarangan. Karena belum tentu benih yang dijual itu berasal dari sumber benih yang bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Dan itu sangat merugikan konsumen khususnya petani,” pungkasnya. (asp)