BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Alpin Lawrence, Sugeng Aribowo dan Anwar Sanusi meminta agar massa yang diduga dari Hok Kim alias Acen untuk mengosongkan kebun di Desa Pelantaran.
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima permohonan banding dari kuasa hukum usai Pengadilan Negeri Sampit memenangkan Hok Kim alias Acen dalam perkara perdata beberapa waktu lalu.
Dalam putusan perkara banding nomor 66/PDT/2023/PT.Plk Jo perkara nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt. Majelis hakim membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt tanggal 13 Juli 2023 yang dimohonkan banding.
Menolak gugatan terbanding semula Penggugat seluruhnya, lalu menghukum terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
“Atas putusan ini kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia, karena telah memberikan putusan yang adil dan bermanfaat berdasarkan fakta persidangan,” kata Sanusi, Jumat (8/9/2023).
Dengan adanya pembatalan putusan Pengadilan Negeri Sampit tersebut, Sanusi meminta agar massa yang masuk ke dalam Kebun sawit di Desa Pelantaran untuk keluar.
Mengingat massa memaksakan diri untuk masuk ke dalam kebun berdasarkan putusan PN Sampit sebelumnya.
“Kami dari tim hukum Pak Alfin Laurance JAP dan kawan kawan siap menghadapi upaya hukum dari pihak lawan,” tegasnya. (yud)