Sidang Lanjutan Ben Brahim dan Istri Hadirkan 3 Saksi

F0A8E5F9 F601 48CB 9E50 9E356A07DBB8

, – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi () yang dilakukan oleh mantan Bupati Kapuas dan istrinya telah memasuki tahapan pembukian.

Pada sidang yang digelar di Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/9/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan tiga orang saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq mengatakan, menghadirkan saksi sebanyak 3 orang saksi.

“Tiga saksi Adi Candra, Teras, dan Kristian Hadinata,” ujar Jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memeriksa indentitas para saksi, yang kemudian disumpah sebelum dimintai keterangan.

Adi Candra dalam dakwaan merupakan Direktur Utama PT. Rafika Jaya Persada dan PT. Karya Hemat Persada Nusantara.

Sementara Kristian Hadinata diperiksa sebagai Supir , dan Teras merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas.

Dalam dakwaan JPU, Ben Brahim dan istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

Ben Brahim dan Istri didakwa menerima uang sejumlah Rp5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Selain itu, Ben Brahim dan Istri didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas, dengan total Rp6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, Dinas Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas. (asp)