Sidang Lanjutan Ben Brahim dan Istri Hadirkan Saksi dari Pihak Swasta

WhatsApp Image 2023 09 14 at 6.47.00 PM (1)
Suasana sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ben Brahim dan Istri di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (14/9/2023)

BALANGANEWS, – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi () yang dilakukan oleh mantan dan istrinya Ary Egahni telah memasuki tahap pembuktian.

Pada sidang yang digelar pada Selasa (12/9/2023) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi () RI menghadirkan tiga orang saksi, atas nama Adi Candra , Teras, dan Kristian Hadinata.

Sedangkan sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis (14/9/2023) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi.

“Elvina Septiani, Kiki Okta N, Gerek, dan Siti Nurbaya,” ujar Jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memeriksa identitas para saksi. Saksi kemudian disumpah sebelum dimintai keterangan.

Elvina Septiani diperiksa sebagai Manager Akuntansi di PT. Dwie Warna Karya dan PT. Globalindo Agung Lestari, dan Kiki Okta N diperiksa sebagai Direktur PT Dwie Warna Karya.

Sementara itu, Gerek diperiksa sebagai mantan Kepada Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, yang menjabat saat Septedy menjadi Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, dan Siti Nurbaya diperiksa sebagai Direktur PT. Dimendra Raya Travel.

Dalam persidangan saksi dicerca berbagai pertanyaan baik dari majelis hakim, jaksa penuntut umum ataupun penasihat terdakwa S Bahat dan Ary Egahni.

Di dalam dakwaan JPU, Ben Brahim dan istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

Ben Brahim dan Istri didakwa menerima uang sejumlah Rp5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Selain itu, Ben Brahim dan Istri didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas, dengan total Rp6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi (OPD) seperti PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, -PKP Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM
PTSP) Kabupaten Kapuas. (asp)