Septedy Beri Kesaksian Sidang Lanjutan Ben Brahim dan Istri

WhatsApp Image 2023 09 19 at 3.13.36 PM (1)

BALANGANEWS, – Persidangan tindak pidana (Tipikor) dengan terdakwa Bupati nonaktif dan istrinya Ary Egahni masih berlanjut, di Tipikor Palangka Raya, Selasa (19/9/2023).

Pada sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi () menghadirkan salah satu saksi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas.

Selain itu, Septedy juga pernah menjabat sebagai kepala dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelaksana Tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas.

Di hadapan majelis hakim yang terdiri dari Achmad Peten Sili bertindak sebagai hakim ketua dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin sebagai hakim anggota, Septedy menjelaskan, bahwa dirinya pernah diminta oleh terdakwa AE untuk mengingatkan perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas, yang belum menyerahkan setoran untuk terdakwa Ben Brahim yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kapuas.

“Saya mengingatkan hal tersebut sejak tahun 2018 sampai Juli 2021,” kata Septedy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU KPK dalam persidangan.

Ia menjelaskan, dirinya tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme pembayaran setoran dari perusahaan swasta tersebut. Dirinya hanya ditugaskan untuk mengingatkan saja agar seluruh perusahaan swasta tersebut segera menyetorkan uang kepada terdakwa I.

“Kalau tidak salah (jumlah setoran.red) Rp75 juta dan Rp40 juta,” kata Septedy ketika JPU KPK menanyakan terkait besaran jumlah setoran uang yang diberikan oleh dua perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas.

Terkait untuk apa peruntukan uang setoran tersebut, lanjut Septedy, dirinya mengaku tidak mengetahui. Dirinya hanya menyampaikan pesan dari terdakwa II Ary Egahni untuk perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas.

Dalam kesaksiannya juga, Septedy mengaku tidak mengetahui apakah uang yang setoran dari perusahaan swasta tersebut digunakan untuk pembayaran tiket perjalanan yang dipesan melalui PT. Dimendra Raya Travel.

Dalam BAP, Septedy juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan grup PT. Globalindo Agung Lestari dikirimkan langsung kepada rekening PT. Dimendra Raya Travel dan beberapa rekening travel lainnya untuk pembelian tiket.

Selanjutnya, Septedy juga mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah memberikan beberapa kali sejumlah uang untuk BBSB. Ia pernah memberikan uang masing-masing Rp10 juta untuk Eko Darmaputra dan Debby Marcelya Hutapea yang merupakan ajudan kedua terdakwa.

Septedy membeberkan, pemberian sejumlah uang untuk pembayaran sewa kamar hotel dan mobil untuk keperluan anak terdakwa.

Dalam sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa yakni Ben Brahim dan Ary Egahni untuk memberikan tanggapan terkait kesakitan saksi Septedy. Keduanya membantah bahwa keterangan yang diberikan saksi Septedy tersebut.

“Saya membantah yang mulia. Semuanya tidak benar,” kata Ben Brahim di hadapan majelis hakim. (asp)